kievskiy.org

Waspada Disalahgunakan, Berikut 3 Upaya yang Harus Dilakukan Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Maraknya pemberitaan penangkapan pelaku pinjol ilegal beberapa waktu belakangan ini, tentunya berdampak kepada masyarakat yang semakin waspada. Diberitakan bahwa proses penagihan pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang tidak beradab, yaitu dengan teror.

Bahkan hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pun masih mengusut kasus sindikat platform pinjaman online ilegal yang terungkap pekan lalu.

Koordinasi dengan Polda lainnya tengah dilakukan untuk mengejar orang asing di balik aplikasi pinjaman online.

“Pemilik platform pinjaman online yang diduga WNA itu masih diperiksa oleh tim di lapangan. Kami berkoordinasi dengan Polda Jabar, Jabodetabek, dan Polda Jatim, termasuk Bareskrim Polri. Kami sedang menyelidiki apakah orang tersebut memiliki hubungan atau sudah ditahan di Bareskrim. Jadi kami tidak sendirian dalam hal ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Penyintas Tragedi 1965 Desak Inggris Segera Minta Maaf ke Indonesia: Kami Sebagai Korban Marah

Oleh karena itu, Polda Jateng masih memburu pihak yang bertanggung jawab untuk mengusut lebih lanjut.

“Tim terus mengejar hingga sampai di Jakarta. Kami akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya", kata Direktur Bareskrim Polda Jateng.

Dilansir dari Tribratanews, Minggu, 24 Oktober 2021, guna mencegah penyalahgunaan data lantaran pinjaman online berbasis data digital, maka yang harus Anda lakukan adalah:

Baca Juga: Kemenag Hadiah untuk NU, Pengamat Politik: Saya Tak Paham Tujuan Menag Yaqut Bicara Begini

1. Sabar, tetap tenang dan analisa data yang digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat