PIKIRAN RAKYAT – Menyusul pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utang, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun buka suara.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan apabila para korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utang, maka para korban bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya.
Dia menegaskan bahwa penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
Baca Juga: Balas Dendam, Serangan Drone AS Bunuh Pemimpin Senior Al Qaeda di Suriah
Mahfud MD mengatakan bahwa para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko melihat masih banyak persepsi yang keliru terkait pinjaman online hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.
"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sunu Widyatmoko yang dikutip dari Antara, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Menurutnya, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.