kievskiy.org

Dituduh Dagang Rokok Ilegal, 13 ABK Indonesia Akhirnya Dibebaskan Vietnam

Ilustrasi penjara, tahanan.
Ilustrasi penjara, tahanan. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia eks MV Chung Ching yang ditahan otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020.

MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam.‎

MV Chung Ching merupakan kapal milik perusahaan Taiwan yang terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.

Baca Juga: Kemenlu Fasilitasi Pemulangan Ratusan ABK dan 8 Jenazah WNI yang Wafat di Taiwan

Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi. Demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri pada Sabtu 23 Oktober 2021.

KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam.

Secara khusus, KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut.

Baca Juga: Pendeta dan 41 Jemaah Gereja di Jamaika Diduga Gorok Leher Manusia untuk 'Pengorbanan'

Penyelidikan oleh otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat