kievskiy.org

Bandel Langgar Prokes, Satpol PP Gerebek dan Tindak Sejumlah Kafe di PIK Jakarta Utara

Satpol PP menindak sejumlah kafe di masa PPKM Level 2 di Jakarta
Satpol PP menindak sejumlah kafe di masa PPKM Level 2 di Jakarta /Instagram.com/ @Satpolpp.dki

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup lima kafe dan bar yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) lantaran melanggar penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Dikatakan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, penutupan dan pemberian sanksi bagi sejumlah kafe di PIK karena melewati jam operasional di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.

"Kemarin pada saat kegiatan operasi pengawasan sabtu minggu kita dapatkan di kawasan PIK itu jam 2 mereka masih beraktivitas," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.

Arifin menjelaskan, pihaknya menemukan kapasitas tamu yang berkunjung di sejumlah kafe tersebut melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penutupan dan penjatuhan denda.

Baca Juga: Perpisahan Rossi di Misano Heboh, Tribun Bergetar saat Helm Harga Puluhan Juta Dilempar

"Tempat itu langsung kita lakukan penutupan dan penyegelan," ujarnya.

Meskipun saat ini Jakarta telah mengalami penurunan level PPKM, lanjut Arifin kerjasama semua warga untuk tetap taat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 tetap dibutuhkan.

Sebab kalau masyarakat mengabaikan protokol kesehatan maka potensi peningkatan kasus baru bisa terjadi.

"Jadi kita harapkan ada kerja sama yang baik oleh semua pihak," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat