kievskiy.org

Temui Perwakilan Peternak Ayam, Mensos Risma: Aturan Tersebut Tidak Dibuat Oleh Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini menerima audiensi perwakilan Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional (PPRN) di Blitar, Jawa Timur, Minggu, 24 Oktober 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menerima audiensi perwakilan Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional (PPRN) di Blitar, Jawa Timur, Minggu, 24 Oktober 2021. /Antara/HO-Kemensos

PIKIRAN RAKYAT – Bertemu dengan perwakilan Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional (PPRN), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa terdapat program Kemensos terkait bantuan pangan, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako melalui jaringan e-warong.

Namun, mekanismenya mempunyai aturan tersendiri dan aturan tersebut tidak dibuat oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Mensos Risma turut menyinggung kebijakan penyerapan telur dari peternak untuk bantuan sosial dan e-warong yang bukan merupakan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jika kebijakan pembelian atau penyerapan telur tersebut ada di Kemensos, saya akan membelanya tapi ini tidak. Mosok sampean tego (Masa Anda tega) aku dipenjara karena menggunakan anggaran yang tidak tepat," katanya.

Baca Juga: Bikin Risau Warga Jakarta, Satpol PP Sapu Bersih Ranjau Paku di 5 Jalan di Ibu Kota

Ia menegaskan bahwa perwakilan Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional (PPRN) bisa membaca dan mempelajari pedoman terkait e-warong secara mandiri.

"Keberadaan e-warong sejauh ini ada aturan sendiri. Dimana aturan tersebut tidak dibuat oleh Kemensos. Ibu-ibu bisa membaca dan mempelajari sendiri pedoman terkait e-warong," kata Mensos Risma.

Menteri Sosial Tri Rismaharini  berharap, kondisi tersebut bisa dipahami oleh para peternak dan mengarahkan para peternak untuk membaca pedoman terkait keberadaan e-warong dengan mengakses secara terbuka melalui situs-situs resmi pemerintah.pemerintah.

Baca Juga: PSI Minta Maaf Soal Puluhan Warga di Koja Jakarta Utara Keracunan Usai Mengonsumsi Nasi Kotak

Ia turut mengingatkan jika dana bantuan telah sampai ke tangan penerima manfaat alias diterima, maka pihaknya tidak bisa memaksa untuk membelanjakan uangnya dengan membeli telur karena hal tersebut menjadi hak sepenuhnya dari penerima manfaat disesuaikan dengan kebutuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat