kievskiy.org

Terbitkan Fatwa, MUI Sulsel: Haram Hukumnya Beri Uang ke Pengemis dan Anak Jalanan

Ilustrasi pengemis.
Ilustrasi pengemis. /Pixabay/Ben_Kerckx

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa haram pemberian uang kepada pengemis.

Hal itu tertera dalam fatwa Nomor 1 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Pengurus MUI Sulsel periode 2021-2026.

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel menegaskan bahwa memberi uang pada anak jalanan dan pengemis di jalanan dan di ruang publik hukumnya haram.

Fatwa terkait 'Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik' tersebut diumumkan ke publik melalui jumpa pers oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri.

Baca Juga: Cerita Sheila Marcia Saat Hamil Anak Anji Lalu Dipenjara, Hal Menakutkan dan Jijik Tak Bisa Dihindari

Dalam lembar keputusan fatwa, MUI Sulsel menetapkan beberapa ketetapan hukum terkait hal tersebut.

"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta," ucap Muammar Bakri dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs MUI Sulsel, Minggu, 31 Oktober 2021.

Selain itu, pemberian uang kepada pengemis dan anak jalanan juga haram hukumnya untuk dilakukan oleh masyarakat Sumsel.

Baca Juga: Luna Maya Bicara Soal Balikan dengan Mantan sampai CLBK, Beri Kode untuk Ariel NOAH?

"Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Muammar Bakri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat