PIKIRAN RAKYAT - Media Sosial dihebohkan dengan adanya aksi pengemudi mobil dinas pelat merah di Klaten, Jawa Tengah, yang menghalangi jalan Ambulans.
Padahal, saat itu ambulans tersebut sedang membawa korban kecelakaan dari PMI Klaten.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum pemberian jalan kepada Ambulans?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Hal itu tertera dalam Pasal 134 dan 135 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
Pasal 134
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;