kievskiy.org

Simak Aturan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat Terbang November 2021, Tes PCR Masih jadi Syarat Wajib!

Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional..
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional.. /Antara/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang pada awal November 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang baru dikeluarkan Selasa, 2 November 2021.

SE yang dikeluarkan adalah SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di aturan ini terdapat bahasan lengkap mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang pada November 2021.

Baca Juga: bank bjb Raih Leadership AA dalam ESG Disclosure Awards 2021

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenhub pada Rabu, 3 November 2021, aturan dibagi menjadi dua, yakni yang berlaku di Pulau Jawa Bali dan di luar Pulau Jawa Bali.

Untuk pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang di daerah Jawa Bali ada dua ketentuan yang harus dipatuhi, yakni:

1.Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 3 November 2021: Al Makin Ganas! Andin Setuju Suaminya Bongkar Kedok Irvan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat