kievskiy.org

Tersangka Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Maut Bus Transjakarta

Kecelakaan dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin, 25 Oktober 2021.
Kecelakaan dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin, 25 Oktober 2021. /PMJ News PMJ News

 

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan kelanjutan proses hukum atas kasus kecelakaan maut bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Pengentian kasus itu dilakukan lantaran korban yakni sopir bus inisial J sekaligus tersangka tersebut meninggal dunia.

"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2021.

Sambodo berujar bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh J yang kehilangan kesadaran lantaran terserang epilepsi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Bus Transjakarta Maut yang Kecelakaan di Cawang Jadi Tersangka

Akibat terkena epilepsi tersebut J tidak melakukan pengereman kendaraan dan justru menambah kecepatan.

"Karena diluar kesadaran yang terjadi bukan menekan rem, yang ada dia menekan gas sehingga kendaraan tersebut menjelang halte bukannya memperlambat malah menambah kecepatan," ujarnya.

Lebih jauh Sambodo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekannya, J memang kerap meminum obat syaraf yakni Phenytoin dan obat darah tinggi Amlodipine.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat