kievskiy.org

Pelaku Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Tes Antigen, Berlaku di Wilayah PPKM Level 1-3

Ilustrasi. Simak aturan dan syarat terbaru perjalanan transportasi darat.
Ilustrasi. Simak aturan dan syarat terbaru perjalanan transportasi darat. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, Kemenhub juga menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam Surat Edaran terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Rumah Tangganya Masih Seumur Jagung, Lesti Kejora Putuskan Lepas Cincin Pernikahan, Ada Apa?

Selain itu, Budi mengungkapkan, dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya.

Adapun dalam peraturan sebelumnya disebutkan ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;

b) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat