kievskiy.org

Update Kasus BLBI: 124 Hektare Aset Perusahaan Tommy Soeharto Disita, PT UMN Bayar Sebagian Utang

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. / Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Satgas Hak Tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban menyampaikan informasi terbaru terkait penagihan utang para debitur dan obligor.

Apalagi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengarahkan Satgas untuk terus menyita aset pihak-pihak yang berutang tersebut.

"Pak Menko mengarahkan agar kami meneruskan penyitaan terhadap obligor atau debitur yang tidak memenuhi kewajibannya," ucap Rionald Silaban saat konferensi pers, Senin, 8 November 2021.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya pada minggu lalu menyita aset PT Timor Putra Nasional (PTN).

Baca Juga: Menjawab Kenapa Tubuh Vanessa Angel Terlempar dari Mobil, Ada Bukti Rekaman Tubagus Joddy Lakukan Hal Gila

Sebanyak empat aset milik PT Timor Putra Nasional yang menjadi jaminan atas kredit dari PT Bank Dagang Negara (BDN) telah berada di tangan Pemerintah.

"Terhadap aset-aset yang kemarin disita, sebagaimana yang telah kami sampaikan, lahannya adalah sekitar 124 hektare," kata Rionald Silaban.

Aset-aset milik PT TPN yang disita oleh Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang.

Kemudian tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat