kievskiy.org

Proses Alot 3,5 Tahun, Akhirnya Indonesia Kuasai 51 Persen Saham Freeport

PABRIK pengolahan bijih milik Freeport yang berada di Tembagapura, pertengahan September 2016. Foto diambil dari kereta gantung milik Freeport pada ketinggian sekitar 3.800 mdpl.*
PABRIK pengolahan bijih milik Freeport yang berada di Tembagapura, pertengahan September 2016. Foto diambil dari kereta gantung milik Freeport pada ketinggian sekitar 3.800 mdpl.*

TANGERANG SELATAN, (PR).- Melalui proses yang berjalan selama 3,5 tahun, kepemilikan saham Inalum di Freeport telah disepakati menjadi 51%. Sebelumnya, saham pemerintah di Freeport hanya di kisaran 9,36%.  

Presiden Joko Widodo mengatakan, telah mendapatkan laporan tentang kesepakatan awal mengenai peningkatan saham Inalum di Freeport tersebut. Menurutnya, proses kesepakatan selama 3,5 tahun itu terbilang alot. Baru 1,5 tahun terakhir, proses negosiasi dikatakannya berjalan secara intens.  

"Ini menyangkut negosiasi yang tidak mudah," ujarnya di sela-sela puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Kamis 12 Juli 2018.

Menurutnya, Freeport Indonesia telah kelola tambang selama hampir 50 tahun. Selama itu juga, katanya, porsi kepemilikan perusahaan milik pemerintah berada di kisaran 9,3%. Pencapaian kesepakatan terakhir, ujar Jokowi, menjadi sebuah lompatan yang akan berdampak kepada penerimaan pemerintah yang lebih besar. "Baik dari pajak, royalti, deviden dan retribusinya," ujar dia. 

Peningkatan penerimaan pemerintah itu, diharapkannya, bisa dinikmati oleh warga Indonesia. "Kepentingan nasional harus dinomorsatukan, termasuk teknis pembagian ke menteri BUMN, menteri keuangan, menteri ESDM," tuturnya.

Lima butir perundingan Freeport dan pemerintah Indonesia

Sebelumnya, perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan. Ada lima butir kesepakatan dari hasil perundingan itu. Satu butir kesepakatan yang paling banyak disorot, yakni penjualan saham PT FI (divestasi) sebanyak 51% untuk kepemilikan nasional, akhirnya disetujui oleh PT FI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengumumkan hasil kesepakatan itu pada Selasa, 29 Agustus 2017. Adapun perundingan finalnya berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2017. Hasil kesepakatan itu juga menandai terpenuhinya ketentuan yang sejatinya telah ditetapkan ketika Kontrak Karya PT FI kedua terbit pada tahun 1991.

Berdasarkan Pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1991, divestasi perusahaan tambang yang mulai beroperasi sejak tahun 1973 itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,3 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001 dengan cara melepas saham sebanyak 2 persen setiap tahunnya. Itu dilakukan sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.

Berdasarkan Kontrak Karya Kedua itu, divestasi sebesar 51 persen kepada kepemilikan nasional sudah terpenuhi pada tahun 2011. Akan tetapi, persentase divestasi PT FI kepada kepemilikan nasional nyatanya hanya 9,36 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat