kievskiy.org

HNW Sentil Gus Yaqut, Menag Harusnya Ingatkan Mas Menteri Soal Permendikbudristek

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT- Putusan terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual hingga saat ini masih menuai pro dan kontra.

Bahkan, Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mestinya menasehati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim terkait Peraturan Mendikbudristek (Permendikbusristek) Nomor 30 Tahun 2021 itu.

Permendikbudristek yang mengatur soal pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual di perguruan tinggi, ditolak oleh banyak pihak, termasuk oleh Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena substansinya bisa menggagalkan tujuan pendidikan Nasional.

Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW itu mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, norma Agama, dan kepatutan sosial.

Baca Juga: Komnas HAM Dukung Pemberlakukan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS

“Seharusnya Menag menasehati Mendikbudristek yang kembali membuat kebijakan yang mengabaikan Agama. Karena sebelumnya Kemendikbud juga membuat Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang ditolak publik karena tak sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 karena sama sekali tidak menyebut frasa Agama. Akhirnya Peta Jalan tersebut ditarik oleh Kemendikbud,” katanya.

Dia menambahkan bahwa masalah kontroversial itu kini malah diulangi dengan dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30/2021, yang menurutnya seperti Peta Jalan Pendidikan Nasional, juga tak sesuai dengan Pancasila, UUDNRI 1945 dan Agama.

“Karenanya, mestinya Menag menasihati Mendikbudristek agar mengoreksi Permennya dengan menarik atau merevisi dan tidak mengulangi membuat Permen yang kontroversial," ujarnya.

"Agar semua bersatu padu laksanakan Pancasila dan UUD 1945, agar tujuan Pendidikan Nasional dapat diwujudkan. Tapi disayangkan, Menag malah mendukung Permendikbudristek yang bermasalah itu,” kata HNW lagi, Rabu, 10 November 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat