kievskiy.org

Kontroversi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Sahroni: Kurang Tepat Jika Dianggap

Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT – Kontroversi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 masih terus bergulir di ranah publik lantaran pro dan kontra yang dilayangkan sejumlah tokoh hingga organisasi masyarakat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa isi atau substansi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berisi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

Sementara itu, Politisi Ahmad Sahroni menilai bahwa Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 merupakan jawaban atas keresahan mahasiswa hingga dosen lantaran masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: HNW Sentil Gus Yaqut, Menag Harusnya Ingatkan Mas Menteri Soal Permendikbudristek

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi turut menjadi jawaban atas ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual.

"Saya mendukung aturan ini karena memang dibutuhkan para korban untuk membela diri, jadi memang urgensinya sangat mendesak. Sebelum RUU PKS disahkan, Permen tersebut diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," katanya.

Ahmad Sahroni mengatakan bahwa dukungannya tersebut berdasarkan hasil survei Mendikbud Ristek pada 2019 yang mencatat kekerasan seksual di Perguruan Tinggi terbanyak ketiga setelah di jalanan dan transportasi umum.

Ia turut menampik pandangan yang menyebut bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memiliki pasal yang terkesan melegalkan seks bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat