kievskiy.org

Hendak Kabur ke Turki, Bareksrim Tangkap Bos Pinjol WN Tiongkok

Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri berhasil menangkap WJS alias Jon yang merupakan warga negara Tiongkok.

WJS alias Jon diketahui merupakan otak dari pinjaman online atau pinjol ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Andri Sudarmadi menuturkan, tersangka dijerat dengan pasar berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga: Tetapkan Pinjol Haram, MUI Beberkan Alasan: Meskipun Atas Kerelaan

Lanjutnya, Pasal 115 Jo. Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian yang terakhir, Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Andri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat