kievskiy.org

Terima 300 Aduan Terkait Pinjol Ilegal, LBH DPN Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Penyerahan laporan pinjol ilegal.
Penyerahan laporan pinjol ilegal. /Pikiran Rakyat/Muhamad Rizky

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 300 korban praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional (DPN) melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 November 2021.

"Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan," tutur Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi dalam keterangannya, Jumat, 5 November 2021.

Krisnandi menuturkan, dalam laporan tersebut pihaknya melaporkan sebanyak 30 aplikasi pinjol ilegal.

Laporan itu dibuat lantaran pinjol ilegal tersebut kerap melakukan pengancaman terhadap korban sehingga merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kapolri 'Tertampar' oleh Kejujuran Cleaning Service yang Kembalikan Cek Rp35,9 Miliar

"Korban mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dalam kasus ini kata dia, ratusan korban tersebut menderita kerugian cukup besar hingga mencapai ratusan juta.

Namun Krisnandi tidak merinci mengenai awal mula sejumlau kasus tersebut sehingga dapat menjerat ratusan korban.

"Total kerugian korban bervariasi. Ada yang Rp100 juta bahkan lebih," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat