kievskiy.org

Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengaturan ITE Untuk Pinjol

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/Bruno PIXABAY/Bruno

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terus berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Presiden Joko Widodo pun telah memberikan perhatian khusus atas tata kelola pinjol karena lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.

"Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita," kata Johnny dalam keterangannya saat Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Baca Juga: WNA China di Balik Tukang Tagih Pinjol, Polisi Akan Telusuri Aliran Dananya

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

"Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Kominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat