PIKIRAN RAKYAT - Bikin geleng-geleng kepala, pengakuan seorang mahasiswa asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini. Dirinya mengaku terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 14 aplikasi.
Tak tanggung-tanggung, mahasiswa bernama Losima Putra (22) ini terjerat pinjol dengan nilai sebesar Rp19 juta dalam waktu tiga bulan terakhir.
"Awalnya saya pinjam senilai Rp1,2 juta dan pengembalian Rp1,4 juta di aplikasi pinjaman online legal untuk memulai pekerjaan yang membutuhkan deposito sejumlah uang, dengan pertimbangan pinjaman online proses pengajuannya mudah," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Lalu, dia menaikkan usaha dengan cara menaikkan pinjaman sebesar Rp3 juta, akan tetapi terjadi masalah pada pekerjaannya tersebut sehingga penghasilannya terhenti.
"Dari situlah permasalahan dengan pinjol itu dimulai. Untuk menutupi pinjaman online legal, saya berusaha mencari pinjaman di aplikasi lain dan ternyata saya terjebak dengan aplikasi pinjaman ilegal," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam proses pinjol ilegal, selain cara penagihan yang sangat meresahkan, waktu pengembalian dari pinjaman juga sangat singkat atau tidak sesuai perjanjian.
"Bila pada aplikasi pinjol legal saya diberikan waktu 30 hari hingga beberapa bulan untuk proses pengembalian, tapi aplikasi ilegal ini ketika baru beberapa hari meminjam, langsung ada penagihan. Selain itu, pinjol ilegal itu memberikan denda keterlambatan setiap hari bila saya (nasabah) tidak membayar utang," tuturnya.