kievskiy.org

Polisi Sita Uang Rp20,4 Miliar, Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Temukan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pinjaman online atau pinjol belakangan ini santer menjadi bahan pemberitaan media nasional hingga menyita perhatian Presiden Jokowi dan para Menterinya lantaran telah menelan korban jiwa akibat cara penagihan dan besaran bunga.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk secara langsung melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pasalnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang puluhan miliar tersebut diduga sebagai dana transaksi pinjam online ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa selain tersangka JS, pihak kepolisian telah meringkus Ketua KSP SAB, yaitu MDA dan SR.

Baca Juga: 5 Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Tawaran Via SMS Sampai Bunga Pinjaman Tak Jelas

Ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp20,4 miliar dari tangan MDA.

Selanjutnya, uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama

"Dari saudara MDA, disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," kata Brigjen Pol Helmy Santika.

Dilansir dari Tribratanews, Minggu, 24 Oktober 2021, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa selain pendana KSP SAB, JS diduga turut berperan sebagai fasilitator WNA dan merekrut pekerja untuk dijadikan Ketua ataupun Direktur Utama secara fiktif agar pinjol ilegal dengan modus perusahaan atau koperasi tidak terendus pihak berwajib.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat