kievskiy.org

Maraknya Pinjol Ilegal, Pakar Soroti Persyaratan Pinjaman Legal

Ilustrasi pinjaman online. daftar pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online. daftar pinjol ilegal. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Pelbagai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini berhasil terungkap.

Tak sedikit masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal, bahkan dilaporkan ada nasabah yang sampai mengakhiri hidupnya lantaran diteror hingga dituduh sebagai pencuri.

Sementara itu, menanggapi kasus pinjol ilegal yang belakangan marak, pakar sosiologi Universitas Udayana Bali, Wahyu Budi Nugroho, menilai perlunya literasi finansial guna menekan kasus tersebut.

"Untuk meredakan fenomena ini, jika masyarakat telah terliterasi finansial secara baik, termasuk soal problem kultur instan, pengguna jasa pinjaman online pun akan berkurang," katanya, Minggu 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Dimas Ahmad Menghilang, Raffi Ahmad Ungkap Alasan hingga Singgung Penampilan: Muka Jerawatan Dekil Gitu

Dia menilai, jika perbankan konvensional dan legal memudahkan masyarakat saat meminjam uang, maka masyarakat bakal lebih memilihnya ketimbang meminjam di pinjol ilegal.

"Sebagaimana asumsi sosiologis, segala yang dibutuhkan masyarakat akan ada dengan sendiri, dan begitu pula sebaliknya, segala yang tidak dibutuhkan masyarakat akan hilang dengan sendirinya," tuturnya, seperti dilaporkan Antara.

Dia menuturkan, kultur serta instan dilahirkan dari kehidupan modern yang menawarkan hal efisien, padahal menurutnya hal instan acap kali lebih banyak menimbulkan risiko.

Baca Juga: Terkuak Alasan Brand Hapus Iklan Kim Seon Ho, Sayangkan Sikapnya yang Pilih Menghilang daripada Klarifikasi

Menurutnya, sudah seharusnya sebelum melakukan pinjaman online, calon nasabah mesti mengecek dulu aspek legalitas lembaga tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat