kievskiy.org

WNA China di Balik Tukang Tagih Pinjol, Polisi Akan Telusuri Aliran Dananya

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/Bruno PIXABAY/Bruno

PIKIRAN RAKYAT - Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, menangkap 3 tersangka yang menjadi penyedia jasa penagihan pinjaman online (pinjol) dan tergabung dalam PT Jasa Muda Collector (JMC).

Satu dari tiga tersangka itu adalah warga negara asing (WNA) China berinisial SM yang mengendalikan penagihan pinjol di PT JMC. Dua tersangka lain merupakan WNI berinisial KH dan DU. 

Ketiga tersangka itu ditangkap saat Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur bersama Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menggerebek kantor PT JMC di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni 90 komputer yang dioperasikan 35 operator.

Baca Juga: Said Aqil Siradj Ingin Jadi Ketum PBNU Lagi? Puri Gus Dur Komentari Ilmu Agamanya

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 27 Oktober 2021, setiap operator menagih 400 debitur setiap hari secara daring.

"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman data pribadi dan sebagainya," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rikwanto.

Rikwanto menyebutkan, selain tidak punya dokumen resmi penunjukkan dari aplikasi pinjol, PT JMC juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pakar ITB Dibuat Tak Percaya, DAMRI di Bandung Terpaksa Dihentikan Tanpa Subsidi

Polisi akan terus melakukan penyelidikan terhadap PT JMC setelah menangkap ketiga tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat