kievskiy.org

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Menetapkan Aktivitas Pinjol Haram

 Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online atau pinjol haram.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online atau pinjol haram. /Foto PMJ News

PIKIRAN RAKYAT- Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 menetapkan bahwa hukum dari aktivitas pinjaman online (pinjol) adalah haram.

Penetapan pinjol haram oleh MUI itu dikarenakan aktivitas tersebut mengandung unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka aib atau rahasia seseorang kepada rekan yang berutang.

Hukum haram terhadap pinjol itu disampaikan oleh ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 11 November 2021 di Jakarta.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tutur Asrorun Niam pada Kamis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Rony Dozer Meninggal Dunia, Sempat Alami Penyakit Misterius

Asrorun Niam menuturkan bahwa sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam merupakan bentuk akad tabrru' atau kebijakan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan.

Akan tetapi, tambahnya, menjadi haram hukumnya, jika dalam kegiatan penagihan tersebut dilakukan dengan cara memberikan ancaman baik berupa fisik atau membuka aib seseorang yang tidak dapat membayar utang tersebut.

Begitupun haram hukumnya bagi orang yang meminjam dan sudah mampu untuk membayar, tetapi sengaja menunda pembayaran hutang tersebut.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," ujar Asrorun Niam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat