kievskiy.org

Daftar Pemilih Tetap Nasional Ditetapkan, Tapi Masih Terbuka Perbaikan

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Nasional mencapai 185.732.093 jiwa. Keputusan yang diambil dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional di KPU RI, Jakarta, Rabu, 5 September 2018 itu tetapi masih mungkin dilakukan perbaikan seiring permintaan penundaan DPT yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan tim kandidat presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam rapat tersebut, pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 92.802.671 jiwa, dan pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 92.929.422. Rekapitulasi itu dilakukan secara berjenjang dari 805.075 Tempat Pemilihan Suara, 83.370 desa, 7.201 kecamatan, 514 Kota, dan 34 provinsi di Indonesia.

Sementara, DPT luar negeri jumlahnya mencapai 2.049.791 jiwa. Itu diperoleh dari 130 kantor perwakilan negara Indonesia di berbagai negara.

Rinciannya, pemilih dari 620 TPS sebanyak 517.128 pemilih, pemilih melalui kotak suara keliling sebanyak 1.501 pemilih, dan via pos sebanyak 723.701 pemilih.

Dari total 2.049.791 pemilih luar negeri, sebanyak 984.491 merupakan laki-laki. Sedangkan 1.065.300 pemilih lainnya merupakan perempuan.

Ketua KPU Arie Budiman mengatakan data ini bisa dengan aktif dicek di sistem informasi Sidalih melalui akun https://sidalih3.kpu.go.id/ untuk memastikan sudah atau belumnya seseorang terdaftar di DPT. Selain itu, pengecakan juga dilakukan untuk memastikan rincian data diri yang tercantum di dalam DPT sudah tepat atau ada yang perlu diperbaiki.

"Kami juga buat aplikasi (sistem informasi digital) yang memudahkan, jadi warga bisa cek, sepanjang alatnya tersedia dan terkoneksi internet," kata Arief.

Data ganda

Sementara itu, rekomendasi penundaan DPT muncul dari Bawaslu karena masih adanya data ganda dalam DPT tersebut. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya mencermati data DPT di 76 Kabupaten/kota berdasarkan nama, alamat, dan Nomor Izin Kependudukan, jumlah data gandanya mencapai 131.363. Dia pun meminta rekapitulasi DPT tingkat Nasional ditunda selama 30 hari. 

“(Penundaan ini) untuk melakukan pencermatan secara faktual dan melakukan perbaikan daftar pemilih. Bawaslu akan menyampaikan hasil pencermatan by name, by address, di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia paling lambat 14 hari setelah rekomendasi ini diberikan," kata Abhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat