kievskiy.org

Dua Pegawai BPN Lebak Banten Jadi Tersangka Kasus Pungli Urus Sertifikat, Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua pegawai BPN Lebak sebagai tersangka pada Senin, 15 November 2021.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS menjadi tersangka kasus pungli permohonan pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Selain menetapkan dua tersangka dari lima orang yang diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Awalnya Sering Pegal di Bahu, Tasya Kamila Cerita Kronologi Suami Kena Kanker Getah Bening

Sejumlah dokumen berisi permohonan pengurusan tanah dan uang diduga hasil pungli senilai Rp36 juta turut diamankan dari tangan pelaku.

Selain itu, Polisi juga menjadikan dua ponsel dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy F Kurniawan menyebut kasus OTT ini bermula dari laporan korban yang dimintai biaya tambahan hingga Rp36 juta oleh tersangka.

"Yang dua sudah tercukupi alat bukti, kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 16 November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat