kievskiy.org

Gelar Rekonstruksi di Lapangan Tembak Senayan, Polisi Hadirkan Dua PNS Kemenhub

PELURU melesat dari senapan AR-15 yang dijepret dalam waktu sepersekian detik.*
PELURU melesat dari senapan AR-15 yang dijepret dalam waktu sepersekian detik.*

JAKARTA, (PR).- Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penembakan peluru nyasar yang bersarang di ruang anggota DPR RI Senayan, Jakarta.

“Rekonstruksi digelar di Lapangan Tembak Senayan,” kata Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fanani, seperti diwartakan Kantor Berita Antara, Jumat 19 Oktober 2018.

Fanani mengatakan, rekonstruksi penembakan peluru nyasar itu akan menghadirkan tersangka IAW dan RMY, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan.

Beberapa waktu lalu, peluru nyasar ditemukan di ruang anggota DPR dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw, anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama, dan ruang anggota Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10.

Kemudian peluru nyasar juga ditemukan di ruang anggota DPR F-Demokrat Khatibul Umam Wiranu, sedangkan di ruang politikus PAN Totok Daryanto di lantai 20 terdapat bekas tembakan namun tak ditemukan proyektil, serta ruangan Effendi Simbolon.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, menjelaskan penyidik telah menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan peluru milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan bahwa proyektil peluru tersebut identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di lapangan tembak senayan. Nico menyatakan tersangka IAW dan RMY dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IAW dan RMY meminjam senjata jenis Glock 17 dan AKAI di gudang senjata untuk berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. Nico menyebutkan keduanya tidak tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami alasan pihak gudang meminjamkan senjata kepada kedua tersangka itu karena orang yang mengambil senjata harus memiliki izin resmi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat