kievskiy.org

Pemerintah Rancang Lembaga Tunggal Legislasi

JAKARTA, (PR).- Banyak peraturan yang tumpah tindih di negara ini. Pemerintah tengah merancang dibuatnya lembaga tunggal yang mengurusi persoalan legislasi.

Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet Fadlansyah Lubis mengatakan, akan mengadakan workshop dan simposium menuju pembentukan satu lembaga tunggal di bidang legislasi. Upaya itu dikatakannya sebagai upaya untuk mencari solusi penataan kelembagaan.

Lembaga tunggal ini nantinya akan bertugas melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti perencanaan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi dan reformasi peraturan perundang-undangan. "Lembaga tunggal di bidang legislasi ini telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat Korea, Jepang dan Inggris," katanya, Rabu, 24 Oktober 2018. 

Ia mencontohkan, di Amerika terdapat The Office Information and Regulatory Affairs (OIRA). Di Inggris ada The Office of Best Practice Regulation (OBPR). Di Jepang ada Cabinet Legislation Bureau (CLB). Sedangkan, di Korea ada Ministry of Government Legislation (MoLeg).

Menurut dia, Indonesia kemungkinan akan mengikuti pola di Korea. Pasalnya, negara itu yang dianggap paling mendekati karakteristik Indonesia.

"MoLeg merupakan bagian dari pemerintah pusat yang mengawasi proses legislasi. Pada kunjungan Presiden Jokowi ke Korea September 2018, Seskab Pramono Anung dan MoLeg sudah menandatangani MoU kerjasama," ujarnya. 

Solusi harmonisasi berbagai peraturan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, menyambut baik langkah pemerintah yang sedang mempersiapkan penataan kelembagaan tersebut. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi cerita terhambatnya pengesahan sebuah undang-undang akibat sulitnya koordinasi antara DPR RI dengan pemerintah yang diwakili banyak kementerian dan lembaga.

Menurut dia, kelahiran sebuah undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri dimaksudkan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan bangsa. Bukan justru menambah masalah baru akibat ketidaksesuaian dengan peraturan di atasnya.

"Karena yang terpenting bukan kuantitas, melainkan kualitas. Keberadaan lembaga tunggal tersebut akan menjadi salah satu solusi menuju harmoninya berbagai peraturan," ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat