kievskiy.org

Polri Tegaskan Penangkapan Ustaz Farid Okbah dan Lainnya Bukan Kriminalisasi

Ilustrasi - Densus 88
Ilustrasi - Densus 88 /Antara Foto/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penangkapan terhadap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan dua orang lainnya bukan bentuk kriminalisasi. 

"Saya tegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 17 November 2021. 

Rusdi berujar bahwa penangkapan terhadap sejumlah tersangka terorisme sudah melalui proses hukum bukan insidentil. 

Artinya setiap penangkapan terhadap terduga teroris dilakukan dengan kajian yang matang dan temuan sejumlah alat bukti.

Baca Juga: Indonesia Komitmen Turunkan Emisi pada 2030, Luhut Pandjaitan: Permintaan Baterai Meningkat

"Sehingga apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di tanah air dapat dijaga legalitasnya," ujarnya. 

Diketahui Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah, kemudian AZ, dan AA yang merupakan seorang dosen ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut ketiganya merupakan bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Pergerakan Tanah Sukamakmur Bogor, Ratusan Warga Mengungsi

AA disinyalir merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa (PNE) tahun 2007. PNE sendiri diketahui merupakan sayap organisasi JI. Dia juga aktif sebagai pengawas kelompok JI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat