kievskiy.org

PPKM level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Apakah Pesta Tahun Baru akan Dilarang?

Perayaan tahun baru 2017 di Marina Bay, Singapura.
Perayaan tahun baru 2017 di Marina Bay, Singapura. /AFP/Roslan Rahman

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memberlakukan aturan baru jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 kali ini.

Dari penjelasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu, 17 November 2021, seluruh daerah Indonesia akan memberlakukan PPKM level 3 pada periode libur akhir tahun.

Hal ini dilakukan demi memperketat pergerakan orang untuk mencegah adanya kenaikan pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Lantas, dengan adanya aturan tersebut saat ini. Apakah acara perayaan pesta tahun baru besar-besaran di tanah air masih boleh untuk diselenggarakan setelah absen setahun lalu.

Baca Juga: Luna Maya Terpilih Jadi Ketua RT, Momen Blusukan ke Rumah Warga Disorot

Ternyata Muhadjir Effendy memasukkan aktivitas pesta tahun baru sebagai kegiatan yang tak boleh dilaksanakan di seluruh Indonesia.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ucap Muhadjir Effendy dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.

Tak hanya pesta tahun baru saja yang dilarang untuk kembali diselenggarakan pada tahun ini.

Ada empat jenis kegiatan yang akan dilarang untuk dilangsungkan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021, yakni:

Baca Juga: Viral Video Penumpang Garuda Indonesia Protes Harga Tiket, Jakarta-Bali Tembus Rp200 Jutaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat