kievskiy.org

Densus 88 Sebut Farid Okbah dan Ahmad Zain Danai Terorisme JI

Ilustrasi, Farid Okbah dan Ahmad Zain, serta Anung Al-Hamat terancam penjara 15 tahun terkait pemberian bantuan dalam aksi terorisme.
Ilustrasi, Farid Okbah dan Ahmad Zain, serta Anung Al-Hamat terancam penjara 15 tahun terkait pemberian bantuan dalam aksi terorisme. /PIXABAY/EmAji PIXABAY/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah disampaikan Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri diduga memiliki kaitan dengan tindakan pendanaan untuk terorisme.

Diinformasikan bahwa Farid Okbah dan Ahmad Zain adalah petinggi dari yayasan yang dibentuk guna memberikan bantuan dana jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Selain Farid Okbah dan Ahmad Zain, terduga lainnya yang ditangkap Densus 88 adalah Anung Al-Hamat, yang dikatakan terlibat dalam organisasi sayap JI, memiliki tugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Baca Juga: Dengan Mata Sembab, Teuku Ryan Saksikan Ria Ricis Lepas Cincin Kawin, Ada Apa?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Farid Okbah dan Ahmad Zain terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara akibat pendanaan terorisme tersebut.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” katanya di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 November 2021.

Selain itu, dia menjelaskan kalau pihak penyidik masih belum melihat dari sisi pendekatan pencucian uang dalam kasus ini.

Baca Juga: Ibu Rizky Billar Bantah Anak yang Dikandung Lesti Kejora Cucu Pertamanya, Fakta Baru Terungkap

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat