kievskiy.org

BNPT Tegaskan Penangkapan Farid Okbah dan 2 Rekannya Berdasarkan Bukti: Densus 88 Bukan Asal Menangkap

Ilutrasi.  Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Inafis membawa sejumlah barang bukti saat penggeledahan rumah terduga teroris RF di Jalan Suryalaya Tengah, Gang III, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu, 16 Oktober 2019.
Ilutrasi. Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Inafis membawa sejumlah barang bukti saat penggeledahan rumah terduga teroris RF di Jalan Suryalaya Tengah, Gang III, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu, 16 Oktober 2019. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang diketahui merupakah tokoh agama, salah satunya pengurus dari majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menegaskan penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 antiteror Polri, pada Selasa, 16 November 2021, sudah berdasarkan alat bukti.

Adapun dari ketiga orang yang diamankan tersebut antara lain, Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

“Kalau Densus 88 antiteror tersebut melakukan penangkapan, sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018,” kata Akhmad Nurwakhid, kepada awak media, Rabu, 17 November 2021.

Akhmad menuturkan bahwa dengan adanya penangkapan terhadap ketiga terduga teroris oleh Densus itu, tidaklah asal-asalan atau sembarangan. Hal itu disebabkan, penangkapan oleh aparat keamanan juga tetap berdasarkan hukum yang ada dan berlaku.

Baca Juga: Ria Ricis Buat Pengakuan Mengejutkan, Akui Tak Cinta Teuku Ryan Lagi: Di Hati Nggak Ada Rasa

“Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti,” kata Akhmad.

“Makanya sampai sekarang kan Densus 88 antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu,” kata Akhmad.

Di sisi lain, terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah yang juga selaku Anggota Komisi Fatwa MUI itu, MUI menyerahkan penanganan perkara dugaan keterlibatan anggota pengurusnya dalam jaringan Jamaah Islamiyah ke kepolisian.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News, dalam penangkapan Ahmad Zain ini, karena dia diduga terlibat dalam kegiatan jaringan Jamaah Islamiyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat