PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat dan tak bisa dengan sembarangan dibubarkan.
Pasalnya, Mahfud MD menyebut, kedudukan MUI sangat kokoh lantaran telah disebut dalam pelbagai peraturan perundang-undangan.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari cuitan @mohmahfudmd pada 20 November 2021.
“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Ibu Rizky Billar Bantah Anak yang Dikandung Lesti Kejora Cucu Pertamanya, Fakta Baru Terungkap
Dengan demikian, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tak dapat sembarang dibubarkan.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam mengajak publik tak berpikir agar MUI perlu dibubarkan.
Dia juga meminta agar jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah menyerang MUI.