kievskiy.org

MUI: Terorisme dan Membunuh Itu Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) /MUI MUI

PIKIRAN RAKYAT - Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH. Miftachul Akhyar menegaskan, tindakan terorisme dan bunuh diri merupakan tindakan yang haram untuk dilakukan. Hal itu sudah dikeluarkan melalui fatwa dan telah dipedomani.

"Di MUI sudah ada fatwa bahwa terorisme itu haram hukumnya membunuh itu haram," ucapnya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin, 22 November 2021.

Tim Densus 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustaz Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.

“Ya benar. Untuk hari ini itu dulu saja ya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga: Terbaru! Daftar UMP 2022 di 22 Provinsi: Sumatera, NTB, Kalimantan hingga Papua

Berdasarkan informasi yang diterima, Farid terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

“Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa,” kata Ramadhan.

“Sementara untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,” katanya.

Baca Juga: Enam WNA China Diduga Curi Emas di Papua Ditangkap TNI, Said Didu: Mereka Lagi

Sedangkan Anung diketahui merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 lalu dan juga menjadi pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat