kievskiy.org

Terbaru! Daftar UMP 2022 di 22 Provinsi: Sumatera, NTB, Kalimantan hingga Papua

Ilustrasi uang. Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di luar Jawa dan Bali, ada 22 provinsi yang sudah menentukan besaran upah terbaru.
Ilustrasi uang. Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di luar Jawa dan Bali, ada 22 provinsi yang sudah menentukan besaran upah terbaru. /Pixabay/Ekoanug. Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditentukan. Setidaknya ada 22 provinsi di luar Jawa dan Bali yang telah mengumumkan ketentuan upah bagi para pekerja.

UMP terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang. Sementara itu, untuk kenaikan gaji rata-rata yang ditetapkan pemerintah pusat yakni sebesar 1,09 persen.

Kenaikan UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait rinciannya, berikut daftar UMP 2022 di 22 provinsi non Jawa dan Bali.

Baca Juga: TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan di Suru-suru, HNW: Apalagi yang Ditunggu Densus 88?

1. UMP 2022 di Wilayah Sumatera

- Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.

- Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041

- Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp3.005.460

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat