kievskiy.org

UMP 2022 DKI Jakarta Naik 0,85 Persen, Wagub Ahmad Riza Patria: Kami Harap Dapat Dipahami

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Twitter.com/@DKIJakarta

PIKIRAN RAKYAT- Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan terkait keputusan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Dituturkan Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Senin, 22 November 2021, besaran kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar 0,85 persen atau Rp33.749 itu telah mempertimbangkan banyak kepentingan baik pekerja maupun pengusaha, serta sesuai regulasi.

Ahmad Riza Patria menyebutkan putusan kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta itu merupakan keputusan bersama yang telah dibahas, dirundingkan, dan dirumuskan bersama di Dewan Pengupahan.

Lebih lanjut, Wagub DKI itu mengungkapkan meski putusan besaran kenaikan UMP ini tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pihaknya berharap keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti.

Baca Juga: Optimisme Pertumbuhan Ekonomi di Tahun 2022 Tetap Diiringi dengan Kewaspadaan dalam Pengendalian Covid-19

"UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama, di Dewan Pengupahan. Jadi, yang diputuskan ini adalah keputusan bersama. Mungkin enggak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami harap keputusan ini dapat dipahami dan dimengeti semua pihak dalam situasi kondisi seperti saat ini," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Riza pun memaparkan, kenaikan UMP sebsar 0,85 persen itu telah melalui perhitungan atas perkembangan bisnis secara sektoral.

Pasalnya, tambahnya, dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah sektor usaha yang mengalami peningkatan bisnis, tetapi juga banyak sektor yang mengalami penurunan.

"Bidang usaha yang meningkat seperti kesehatan dan kuliner, tapi banyak juga yang menurun pada masa pandemi ini," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat