kievskiy.org

Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta Tahun 2022 Menjadi Rp4,45 Juta

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Pixabay/yanuar wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UPM (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.453.935,536.

Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya sekira Rp37.749 dari tahun lalu. Sebab diketahui, UMP Jakarta pada 2021 sebesar Rp4.416.186,54.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, penetapan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Besaran UMP ini mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Viral Detik-detik Gala Sky Tunjukkan Tingkah Aneh, Fuji Merinding hingga Terperanjat

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 November 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kata dia mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat