kievskiy.org

Daftar Kenaikan UMP 2022 Wilayah Jawa dan Bali

Ilustrasi uang. Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ilustrasi uang. Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. /Reuters/Willy Kurniawan Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jawa dan Bali mengalami kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada pun rata-rata kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni sebesar 1,09 persen.

Selain didasari PP Nomor 36 Tahun 2021, penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Setiap pemerintah provinsi di Jawa dan Bali telah menentukan besaran UMP 2022 untuk para pekerja sebelum batas penentuan yang ditetapkan pada 21 November 2021.

Baca Juga: Pembalap Inggris Tunjukkan Sisi Buruk Sirkuit Mandalika, Buntut Pembangunan yang Dikebut

Berikut daftar lengkap besaran UMP 2022 khusus wilayah Jawa dan Bali.

- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54

- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186

- Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat