kievskiy.org

Hari Raya Nyepi, 949 Napi Dapat Remisi

UMAT Hindu mengikuti upacara Tawur Agung Kesanga 2019 di Pura Aditya Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Upacara Tawur Agung Kesanga dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941.*/ANTARA
UMAT Hindu mengikuti upacara Tawur Agung Kesanga 2019 di Pura Aditya Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Upacara Tawur Agung Kesanga dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Sebanyak 949 narapidana dari 2.175 warga binaan yang beragama Hindu di seluruh Indonesia, mendapat Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, Kamis 7 Maret 2019.

Direktorat Jendreral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, menyebutkan 949 narapidana yang menerima remisi itu terdiri atas 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana, tidak ada narapidana yang langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pemberian hak-hak narapidana telah dideklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang berbasis IT di Lapas Kelas II A Cibinong. Sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun termasuk pemberian remisi Nyepi 2019.

"Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri Puguh Budi Utami, seperti ditulis Kantor Berita Antara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Junaedi mengatakan, bahwa narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan 44 orang.

"Semoga dengan pemberian Remisi Nyepi 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi pebuatan melanggar hukum,” kata Junaedi.

Jumlah narapidana seluruh Indonesia per 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan jumlah tahanan 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan 258.857 orang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat