kievskiy.org

Warga Panti Rehabilitasi Narkoba Akan Difasilitasi untuk Bisa Mencoblos

Pemilu 2019/ANTARA
Pemilu 2019/ANTARA

PURBALINGGA, (PR).- Para penghuni Panti Rehabilitasi Narkoba Nurul Ichsan Al Islami di Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, menuntut hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) 2019. Mereka meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memfasilitasi keinginan mereka itu.

"Banyak penghuni panti berasal dari luar kota. Mereka tidak tahu bagaimana caranya agar bisa mencoblos pada pemilu mendatang. Sebab untuk mengurus surat-surat, mereka kesulitan. Karena itu, mereka meminta agar dari KPU memfasilitasinya," kata pengasuh panti, Kiai Achmad Ichsan, saat kegiatan sosialisasi pemilu yang digelar oleh Relawan Demokrasi (Relasi) Basis Marjinal di panti setempat, Kamis, 14 Maret 2019. Ada sekitar 100 orang yang ikut serta dalam sosialisasi, yang merupakan penghuni ataupun pengasuh panti.

Achmad mengatakan, dari pengalaman pemilihan sebelumnya, banyak penghuni panti yang akhirnya tidak mencoblos, karena tidak tahu mekanismenya. "Di sini, yang dari luar kota banyak. Banyak yang dari Jawa Barat. Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan, hingga Sumatera," ucapnya.

KPU Akan Fasilitasi

Anggota Relasi Basis Marjinal, Prayitno, menuturkan, para penghuni panti rehabilitasi narkoba memang selama ini belum tersentuh sosialisasi pemilu 2019. Sebagian dari mereka pernah mencoblos pada pemilu sebelumnya. Akan tetapi, kali ini ada perbedaan aturan dan jumlah surat suara yang juga berbeda. Karena itu mereka perlu mendapat pemahaman pemilu yang benar.

"Penghuni Panti bukan sakit karena keterbelakangan mental, mereka itu sehat hanya dalam proses penyembuhan dari ketergantungan narkoba. Mereka juga memiliki hak pilih," katanya.

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Catur Sigit, mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi seluruh penghuni panti untuk bisa menggunakan hak pilihnya. KPU akan menindaklanjutinya dengan mengecek apakah mereka sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kota asal mereka. Caranya dengan memasukkan NIK E-KTP ke laman lindungihakpilihmu.go.id.

"Kalau sudah, mereka akan kami tarik agar bisa mencoblos di sini. Untuk TPS-nya akan kami sebar karena tiap TPS maksimal 300 pemilih. Kalau belum, mereka akan dimasukkan dalam DPK (daftar pemilih khusus) yang berbekal E-KTP. Kami akan memudahkan mereka," kata Catur.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat