PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan 3 hal yang mesti dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian BUMN.
Kata eks penyidik KPK tersebut, yang pertama yakni Erick Thohir mesti melaporkannya kepada penegak hukum.
“Pertama jelas harus melaporkannya ke penegak hukum, entah itu ke kepolisian, kejaksaan, maupun KPK,” kata eks penyidik KPK tersebut menerangkan, seperti dikutip dari kanal YouTube Yudi Purnomo Harahap pada 25 November 2021.
Pasalnya, jual beli jabatan menurut Yudi Purnomo Harahap, merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam lingkup suap menyuap.
Bila tidak ditindak, kata eks penyidik KPK tersebut, maka akan menjadi preseden yang buruk bagi Kementerian tersebut.
“Sebab nanti orang akan menduga, bahwa ketika menjadi pejabat di BUMN itu ada uang yang harus dibayar,” ucapnya.
“Sehingga saya mendukung Menteri BUMN melaporkan kepada penegak hukum yang tentu saja pelaporan dan isinya pasti akan dirahasiakan,” kata dia menegaskan.
Menurutnya, Menteri BUMN bisa menjelaskan kepada penegak hukum pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.