PURWOKERTO, (PR).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, sanggup membiayai pengobatan para calon legislatif (caleg) di wilayah Banyumas Raya, yang depresi (stres) akibat gagal di Pemilu 2019 ini.
"Jangan khawatir, caleg depresi akibat gagal Pemilu atau karena penyebab apun tetap kami tanggung . BPJS akan membiayainya hingga sembuh," kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Kamis 18 April 2019.
Prosedur untuk pembiayaan pengobatan depresi para caleg gagal pemilu menggunakan BPJS , sebenarnya tidak berbeda jauh dengan skema penyakit pada umumnya. "Pembiayaan BPJS bagi para caleg yang depresi akan dilakukan sejak pemeriksaan awal dari puskesmas, poliklinik hingga dirujuk ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Banyumas," tambahnya
Akan tetapi semua pembiayan akan ditanggung BPJS jika pasien mempunyai kartu BPJS dan aktif membayar preminya. "Jadi tidak bisa dadakan, jatuh sakit kemudian meminta pembiayaan dari BPJS," terangnya.
Anis menambahkan, BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa membiayai peserta yang menderita depresi, gangguan kepribadian, gangguan bipolar, skizofrenia, dan berbagai penyakit mental lainnya. Penyakit itu bisa dibiayai sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN.
Fenomena caleg gagal kemudian terganggu kejiwaannya pernah terjadi di Pemilu 2009 dan 2014. Beberapa di antara mereka menjadi gila karena sudah habis-habisan mengeluarkan harta dan tak terpilih
Kepala Bagian Perawat RSUD Banyumas, Slamet Setiadi menuturkan sejauh ini RSUD Banyumas telah mempersiapkan berbagai bentuk pelayanan, guna mengantisipasi Caleg yang mengalami stres pasca kalah dalam Pileg.
"Kita sudah siapkan IGD dengan rawat jalannya dan rawat inap. Selain itu, kami juga sudah mempersiapkan dokter dan perawat untuk mengantisipasi hal tersebut," katanya.
Sebelumnya komisi A DPRD Banyumas mengusulkan agar para caleg yang gagal dan stres akan mendapat bantuan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).***