kievskiy.org

Jamaah Diimbau Tak Berikan Gratifikasi atau Imbalan ke Petugas Haji

Masjidil Haram di Mekah Arab Saudi dipenuhi jemaah haji/REUTERS
Masjidil Haram di Mekah Arab Saudi dipenuhi jemaah haji/REUTERS

Jakarta, (PR).- Jamaah haji diimbau untuk tidak memberikan imbalan atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para petugas haji. Hal itu perlu dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Plh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Rojikin, mengatakan, jamaah haji tak perlu risau saat tidak bisa memberikan imbalan kepada petugas haji yang menolong atau membantunya dalam melaksanakan ibadah. Ia mengatakannya dalam acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2019.

“Itu justru bisa menjadi bentuk gratifikasi yang negatif. Gratifikasi ada dua, positif dan negatif,” kata Rojikin.

Ia mengatakan, para petugas haji telah menerima hak dan kewajiban sebagai petugas haji. Hak dan kewajiban itu diberikan dengan pakta integritas yang ditandatangani dan telah disepakati bersama.

Para petugas haji telah diberikan pembekalan terintegrasi untuk fungsi melayani, membina, dan melindungi jamaah haji Indonesia. Berdasarkan peraturan, kata dia, petugas haji dilarang meminta dalam bentuk uang ataupun barang kepada jamaah yang ditolongnya atau dibantunya.

Petugas diimbau mengembalikan pemberian dengan sopan

Namun, jika ada jamaah yang memaksa untuk memberikan sesuatu kepada petugas karena merasa telah terbantu, Rojikin menyarankan agar pemberian itu dikembalikan. Pengembaliannya tentu dengan cara-cara yang santun sehingga tidak menyinggung perasaan.

“Petugas haji itu harus ikhlas, bertugas untuk ibadah bukan untuk menerima atau mengharapkan gratifikasi,” katanya. Meskipun, ia mengatakan bahwa jika semua pemberian dalam berbagai bentuk dari jamaah itu dianggap sebagai sedekah.

Akan tetapi, ia menambahkan, bukan berarti petugas haji mengharamkan untuk menolak semua pemberian jamaah. Pemberian yang boleh diterima, kata Rojikin, misalnya makanan dalam jumlah yang wajar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat