kievskiy.org

Polisi Tetapkan Mantan Dirut Anak Perusahaan Jakpro Tersangka Maling Uang Rakyat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. /Twitter.com/@HumasPoldaJatim

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.

Ario menjadi tersangka terkait kasus pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.

Selain Ario, tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga menetapkan Vice President Finance dan IT PT. JIP, Christman Desanto sebagai tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Soal Interpelasi Formula E: Masih Berkutat di Internal DPRD

Sebagaimana diketahui JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," ujarnya.

Rusdi berujar bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 8 Februari 2021 lalu dengan laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Sejauh ini katanya, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat