kievskiy.org

Akhirnya THR Cair Selasa 21 Mei 2019

ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR

SERANG, (PR).- Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 18 dan 19 tahun 2019 tentang pembayarab Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sudah diterbitkan beserta surat edaran. Dalam perwal itu, pembayaran THR bisa dimulai Selasa 21 Mei 2019.

Dalam surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nomor 900/530-BPKAD/2019 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan tunjangan ke-13  dinyatakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN dan CPNS diberikan THR dan gaji ke-13. 

Tunjangan hari raya yang dimaksud dibayarkan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya serta gaji dan tunjangan ke-13 bagi PNS sebesar penghasilan bulan Juni. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu B Kristiawan mengatakan, untuk pembayarannya tergantung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM). 

"Iya (mulai besok), tergantung masing-masing OPD menyampaikan SPM-nya," kata Wahyu kepada wartawan Kabar Banten, Masykur Ridho.

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) pembayaran THR paling lambat H-10 sebelum hari raya. Namun, jika belum bisa dibayarkan maka pembayaraanya bisa dilaksanakan setelah hari raya. "Sesuai PP, paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum sempat diajukan, bisa diajukan bulan depan," ucapnya. 

Sementara itu, untuk tunjangan ke-13 akan dibayarkan bulan selanjutnya dengan penyampaian SPM paling lambat tanggal 17 Juni 2019. "Pembayaran THR serta gaji dan tunjangan ke-13 dibebankan kepada instansi atau lembaga tempat PNS atau pejabat negara bekerja," katanya. 

Pembayaran itu, ujar dia, harus dilakukan secara tertib, akuntabel dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Penerima gaji terusan dari PNS atau pejabat negara yang meninggal dunia atau hilang diberikan THR sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya," ujarnya.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat