kievskiy.org

Diduga Tilap Dana BLT untuk Pencalonan Pilkades 2021, Eks Kades di Lebak Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Lebak menetapkan eks kepala desa Pasindangan sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat.
Satreskrim Polres Lebak menetapkan eks kepala desa Pasindangan sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat. /Instagram/@satreskrim_polres_lebak

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat alias korupsi.

Pria berinisial AU (50) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan maling uang rakyat dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menerangkan bahwa AU disinyalir telah menilap dana BLT Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Dana yang ditilap AU diduga digunakan untuk kepentingan pencalonan saat Pilkades Serentak 2021 kemarin.

Baca Juga: Viral Detik-detik El Rumi 'Lamar' Celine Evangelista: Kamu Mau Nggak Jadi Istriku?

Berdasarkan hasil audit yang diajukan Polisi kepada inspektorat, total kerugian negara dari tingkah AU mencapai puluhan juta rupiah.

Dari tiga kali kegiatan BLT yang dananya disalip oleh AU, negara mengalami kerugian hingga Rp92 juta.

Dalam setiap tahapan penyaluran BLT untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM), total dananya mencapai Rp30 juta.

Baca Juga: Sahabat Bongkar Hubungan Vanessa Angel dan Dody Soedrajat: Udah Gak Ada pun Penyiksaannya Lanjut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat