kievskiy.org

Yusril Ihza Mahendra: PHPU Pilpres Bukan Sengketa Konsepsi Ketuhanan

KETUA tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra (kanan), selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.*/ANTARA FOTO
KETUA tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra (kanan), selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.*/ANTARA FOTO

JAKARTA, (PR).- Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hal yang diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan. Persoalan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia.

"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," ujar Yusril dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden/wail presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Yusril menyatakan itu berkaitan dengan permohonan gugatan oleh pihak Prabowo-Sandiaga. Yusril mengatakan, dua ayat al-Qur’an, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25, yang dikutip oleh pihak Prabowo-Sandi pada awal permohonannya akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.

"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pilpres, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril, seperti dlansir dari kantor berita Antara.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, apa yang nantinya akan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Ma’ruf Amin tidak melanggar ketentuan peserta pemilu

Sementara itu, dalam persidangan, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyatakan bahwa posisi calon wakil presiden, KH Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN tidak melanggar ketentuan pemilu. Ma’ruf diketahui menjabat Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Ali mengatakan bahwa dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung. Selain itu, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat