kievskiy.org

Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, Pemerintah Harus Melakukan Kajian Yuridis dan Sosiologis

ILUSTRASI.*/CANVA
ILUSTRASI.*/CANVA

JAKARTA, (PR).- Pemerintah didorong untuk melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis terkait dengan persiapan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlu ada titik temu antara pengusaha dan pekerja yang menguntungkan kedua pihak dalam upaya revisi tersebut.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, kajian secara yuridis maupun sosiologis penting terkait dengan kondisi industri saat ini. Kondisi itu mencakup fenomena adanya tenaga kontrak/alih daya, pemutusan hubungan kerja, upah minimun, jaminan sosial yang masih belum singkron dan ketentuan tentang tenaga kerja asing. 

"Pemerintah hendaknya segera merumuskan draft revisi UU Ketenagakerjaan dan naskah akademik untuk segera disampaikan kepada DPR RI. Ini supaya komisi IX DPR RI dapat mempelajari secara komprehensif usulan revisi itu," ujarnya, Selasa, 26 Juni 2019. 

Bambang juga menekankan kepada anggota Komisi IX DPR RI supaya bekerja bersama pemerintah untuk mencari masukan, baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. "Ini supaya didapatkan titik temu dalam merumuskan pasal demi pasal dalam aturan ketenagakerjaan dan dapat dilaksanakan secara implementatif," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menganggap UU Ketenagakerjaan saat ini banyak "bolong-bolong". Hal itu dilihat dari adanya perubahan-perubahan pasal akibat judicial review. Ia menyebutkan, sudah ada sekitar 32 kali UU Ketenagakerjaan masuk ke dalam judicial review. 

"Tentu ini menjadi kepentingan bersama untuk memastikan kita mempunyai ekosistem tenaga kerja yang baik sehingga investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi," tuturnya di Istana Kepresidenan, Senin, 25 Juni 2019. 

Industri padat karya

Ia menyebutkan, belum bisa bicara lebih banyak mengenai revisi UU Ketenagakerjaan. Pihaknya masih mencermati masukan-masukan dari pengusaha dan serikat pekerja.

Namun secara umum, tantangan yang dihadapi saat ini adalah terkait industri padat karya. "(Industri padat karya) memiliki beban yang berat sehingga mereka perlu ada semacam insentif atau semacam ekosistem yang bisa membuat mereka lebih leluasa bergerak," kata dia.

Selama ini, ujarnya, terdapat ketakutan dari pelaku industri padat karya untuk merekrut banyak tenaga kerja karena terkait konsekuensinya ketika, di satu sisi, industri tersebut harus menyesuaikan bisnis dan di sisi lain, ada PHK yang dari sisi prosedur berbiaya mahal. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat