kievskiy.org

Roundup: Reuni 212 Dilarang di Sejumlah Lokasi hingga Ancaman Pidana, Jokowi Disebut Malah Buat Kerumunan

Ilustrasi. Polda Metro Jaya tegas menolak penyelenggaraan Reuni 212 hingga layangkan ancaman pidana, Rocky Gerung singgung Jokowi buat kerumunan.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya tegas menolak penyelenggaraan Reuni 212 hingga layangkan ancaman pidana, Rocky Gerung singgung Jokowi buat kerumunan. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT- Acara Reuni 212 yang seharusnya digelar pada Kamis, 2 Desember 2021 di Jakarta urung dilaksanakan karena Polda Metro Jaya tidak memberikan izin terkait penyelenggaraan tersebut.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara Reuni 212 di Jakarta tersebut mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, yang dikhawatrikan akan terjadi penularan.

Panitia Reuni 212 kemudian memindahkan acara tersebut untuk digelar di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat atau lebih tepatnya di Masjiz Az Zikra.

Selain menggelar Reuni 212, pemilihan tempat di Masjid Az Zikra itu pun seraya memanjatkan doa bersama untuk putra almarhum Ustaz Arifin Ilham, yakni Muhammad Ameer Azzikra, yang meninggal dunia pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah 10 Tahun Lagi PNS akan Dihilangkan? Simak Faktanya

Namun, rencana untuk menggelar Reuni 212 di Masji Az Zikra itu pun kembali urung dilaksankan, lantaran pihak keluarga masih dalam keadaan berduka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas bagi penyelenggara Reuni 212 yang tetap melaksanakan acara reuni.

"Jadi kalaupun ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu maka akan ada sanksi pidana dikenakan," ujarnya.

Sanksi pidana yang dimaksud Zulpan, yakni sesuai dengan Pasal 212, 216, 218, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat