PIKIRAN RAKYAT - Gugatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AH di Kabupaten Aceh Tengah ditolak oleh Majelis Hakim.
Gugatan AH yang hendak menguasai dan mengusir sang ibu dari rumah peninggalan mendiang ayahnya itu tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh.
Putusan itu diputuskan dalam sidang yang diketuai oleh Aswin Arief, dan Chandra Khoirunnas serta Heru Setiawan sebagai hakim anggota.
"Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," kata Majelis Hakim dalam putusannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari SIPP PN Takengon, Sabtu, 4 Desember 2021.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum AH sebagai penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
"Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.664.500,00," tutur Majelis Hakim.
Sebelumnya, Penggugat berinisial AH merupakan PNS di lingkungan Setdakab Aceh Tengah, yang tega menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan.
AH yang tinggal di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negara (PN) Takengon atas sebuah rumah.