kievskiy.org

Uji Kelayakan Capim KPK Dijadwalkan 11 September

FOTO ilustrasi. SUASANA Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3), serta RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Bidang Korupsi (KPK).*/ANTARA
FOTO ilustrasi. SUASANA Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3), serta RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Bidang Korupsi (KPK).*/ANTARA

JAKARTA, (PR). - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan DPR akan memulai proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 pada tanggal 11 September 2019. Hal ini dilakukan setelah 10 nama Capim KPK ini dibahas dan diputus di Badan Musyawarah DPR.

Menurut Nasir, pada proses ini, Komisi III masih membuka ruang bagi elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan seputar 10 nama capim KPK ke DPR. Masukan itu, kata dia, bermanfaat bagi para anggota fraksi dan pimpinan parpol agar bisa menimbang kandidat mana yang layak sebagai pimpinan KPK selanjutnya.

"Dijadwalkan sekitar tanggal 11, 12, 13 September. Kita berharap masukan dan informasi yang valid terkait 10 calon capim KPK tersebut," kata Nasir kepada wartawan, Sabtu 7 September 2019.

Tak cuma soal capim KPK, Nasir juga buka suara soal langkah DPR dan pemerintah merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ia menilai langkah revisi itu sudah tepat karena KPK sebagai sebuah institusi negara perlu diawasi dan jangan sampai melewati batas.

“KPK tidak bisa melakukan kontrol terhadap diri sendiri dalam kerja pemberantasan korupsi. Jangan sampai KPK tidak bisa dikontrol dan enggak boleh juga kami mengontrol diri kami sendiri. Kami prudent. Kami menjalankan sesuai SOP," ujar Nasir.

Pembelaan pada revisi UU KPK juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurut dia, lewat revisi UU ini pihaknya justru ingin memperkuat KPK agar akuntabilitasnya bisa diuji.

“Revisi UU agar performa KPK benar-benar meningkat. Terpenting, pemberantasan korupsi tidak sekadar OTT (operasi tangkap tangan) yang ecek-ecek jumlahnya, tetapi lebih fokus pada building kasus korupsi yang besar-besar," katanya.

Arsul menyebut, revisi UU juga penting untuk meningkatkan upaya pencegahan melalui sistem yang lebih baik dalam menutup celah korupsi. Dia menilai persepsi pelemahan muncul karena selama ini tidak ada pengawasan khusus terhadap KPK.

"Nah, dalam RUU KPK akan dikasih Dewan Pengawas, maka KPK jadi tidak bebas lagi tanpa pengawasan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat