kievskiy.org

Aturan Baru saat Nataru: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 22.00, Pengunjung Wajib Vaksin Full

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri ANTARA/Puspen Kemendagri


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Aturan baru ini diterbitkan setelah PPKM level 3 serentak dibatalkan.

Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021. Inmendagri sebelumnya Nomor 62 Tahun 2021 dibatalkan oleh Tito.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021, seperti dilihat Pikiran-rakyat.com, Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Dewi Perssik Bocorkan Sosok Wanita yang Diduga Gelapkan Donasi untuk Gala Sky: Ingat Azab Say

Aturan baru ini menyoroti pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan/mall. Disebutkan pengunjung mal diperbolehkan masuk jika sudah divaksin full.

Berikut ini aturan Inmendagri No 66 Tahun 2021 untuk Nataru:

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

Baca Juga: Aturan Baru Berkunjung ke Mal, Pengunjung Wajib Terima Dosis Lengkap Vaksin Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat